Polri Resmi Hentikan Kasus Simulator SIM |
"Polri menyerahkan sepenuhnya pada pihak KPK untuk penanganan lebih lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin 22 Oktober 2012.
Menurut Boy, Polri tidak mengalami kendala apapun dalam proses penyerahan berkas perkara ini ke KPK. Sebab, tambah dia, Polri sudah ingin menyerahkan sejak adanya perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tentu ada masukan-masukan dari KPK yang mungkin ingin perbaikan redaksional. Kami berupaya mengakomodir keinginan KPK," tutur dia.
Meski menghentikan penyidikan kasus ini, kata Boy, Polri tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Kelima tersangka yang ditahan Polri, akan diserahkan ke KPK.
"Jadi Polri tidak lagi melakukan penyidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri. Dalam proses penyampaian surat itu tentu dapat digunakan penyidik KPK untuk menyidik mereka yang dipersangkakan oleh Polri ya, Pak DP, TR, BS, SB, LG," ujarnya.
Boy menambahkan, jika penyidik KPK memerlukan kelengkapan berkas perkara, maka Bareskrim Polri akan menyerahkannya. "Jika pihak KPK membutuhkan semua BAP, administrasi penyidikan, akan diberikan ke KPK," ujarnya.
Saat ditanya tentang nasib dua tersangka, Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan, Boy mengatakan Polria tidak akan melepaskan keduanya sebelum masa penahanan habis. "Kalau hari penahanannya habis dia akan keluar sendiri. Demi hukum dia akan ada waktunya," ucapnya.
Post a Comment