Terakhir, hakim yang
bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Widjajanto tertangkap Badan
Narkotika Nasional (BNN). Puji bersama enam rekannya ditangkap, karena
kedapatan sedang berpesta narkoba.
Menanggapi itu,
Komisioner KY, Suparman Marzuki mengatakan bahwa penangkapan Puji oleh
BNN sangat memprihatinkan dan memalukan bagi dunia perhakiman.
Belum lagi, dia
menambahkan, problem para hakim di Indonesia juga menyangkut isu-isu
yang sering dikeluhkan masyarakat seperti putusan buruk dan suap.
"Memprihatinkan dan
memalukan. Ada beberapa laporan dari masyarakat, istri, lawan
selingkuhnya, bahwa hakim itu terlibat narkoba. Salah satunya Puji,"
kata Suparman.
Nama Puji memang masuk
dari 10 hakim yang dilaporkan ke KY sepanjang 2011-2012 ini.
Laporan-laporan itu menyangkut pelanggaran yang dilakukan hakim. Salah
satunya narkoba.
Laporan para hakim nakal
itu adalah mereka yang bertugas di berbagai daerah. "Ada di Pulau Jawa
dan Luar Pulau Jawa. Kita belum bisa publikasikan karena masih dalam
tahap penyelidikan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut
Suparman, tidak ada alasan bagi MA untuk ekstra keras dalam memberikan
sanksi kepada para hakim yang melanggar kode etik. MA tidak boleh
terkesan melindungi dan merasa malu ketika hakim-hakimnya melakukan
pelanggaran.
"Buka saja dan beri
sanksi tegas. Itu langkah yang harus dilakukan oleh MA dengan menindak
langsung perilaku hakim menyimpang. Karena peran dan fungsi MA ini
berpengaruh besar dalam menertibkan hakim yang melanggar kode etik dan
perilaku menyimpang," kata Suparman.
Hakim Puji Widjayanto
ditangkap bersama enam orang rekannya di kamar nomor 331, Illigal Hotel
& Club, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka ditangkap sedang berpesta
narkoba.
Dari informasi yang
dihimpun, dua orang rekan Puji diketahui bernama Siddiq Pramono dan
Musli Musa'ad. Sedangkan empat wanita yang turut dibekuk diketahui
bernama Nindi Anggelina Anggraini (22), Dinda (23), Angel (26) dan Lili
(28). Mereka merupakan pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.
Di dalam kamar itu,
petugas menemukan 15 butir pil ekstasi, 0,4 gram sabu yang dibungkus di
dalam satu plastik klip bening, bong, dan sedotan plastik mini sebagai
alat untuk mengkonsumsi sabu. Puji dan enam orang rekannya langsung
digelandang petugas ke ruang penyidik di Kantor BNN, Cawang, Jakarta
Timur.
Post a Comment